وبناتك
ونساءالمؤْمنين يدْنين من جلابيبهن ّذلك أدنىأن يعْرفْن فلا يؤْذيْن وكان الله
غفورا رحيما (59)
Hai
Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang-orang mu’min: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. (al-Ahzab (33): 59)
Ayat
59 surat al-Ahzab (33), termasuk ayat-ayat Madaniyah, sebab seluruh ayat dari
surat al-Ahzab adalah Madaniyah. (al-Qasimiy, 1978, XIII:221)
Adapun
sabab nuzul ayat tersebut, menurut riwayat Abi Salih ialah sebagai berikut:
Ketika Rasulullah saw datang di Madinah, jika istri beliau dan para wanita
muslimah keluar malam untuk suatu keperluan, sering diganggu oleh orang-orang
laki-laki yang duduk dipinggir jalan.
Setelah dilaporkan kepada Rasulullah,
maka turunlah ayat ini (al-Ahzab, (33):59). (at-Tabariy, tt, Tafsir at-Tabariy,
XXII:34).
Pada
ayat sebelumnya, Allah menjelaskan bahwa orang-orang yang menyakiti orang-orang
mu’min dan mu’minat sebenarnya telah melakukan dosa besar dan sangat tercela,
maka pada ayat berikutnya;
Allah memerintahkan pada Nabi saw agar para isteri
beliau dan para wanita muslimat menutup aurat dengan sebaik-baiknya, supaya
mudah dibedakan antara orang yang terhormat dan orang yang tidak terhormat,
untuk menjaga diri dari gangguan laki-laki jahat yang sering mengganggu di
pinggir jalan.
Pada
permulaan masa Islam, di Madinah masih banyak orang jahat yang suka mengganggu
wanita, sebab para wanita pada waktu itu masih selalu memakai pakaian harian
sebagaimana pada masa jahiliyah, sehingga tidak dapat dibedakan antara orang
terhormat dan orang yang tidak terhormat.
Kadang-kadang mereka menggangu wanita
muslimah dengan alasan tidak dapat mengenalnya, dan menyangkanya sebagai wanita
yang tidak terhormat, karena itulah wanita muslimah diperintahkan memakai mode
pakaian yang berbeda dengan mode pakaian yang dipakai oleh wanita yang tidak
terhormat. (al-Qasimiy, 1978, XIII:4908).
Al-Qurtubiy
dalam tafsirnya mengatakan, pakaian penutup aurat hendaklah terbuat dari bahan
yang tidak tembus pandang, agar warna kulit tidak kelihatan, dan berbentuk
longgar, agar bentuk badannya tidak tampak, kecuali apabila sedang bersama
suaminya, sebab pakaian tembus pandang dan sempit, tidak memenuhi fungsinya
sebagai penutup aurat, maka Rasulullah saw pernah bersabda:
“Kadang-kadang
wanita berpakaian di dunia, tetapi telanjang di akhirat.” (al-Qurtubiy, tt,
al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, VI:5326).
Sekalipun
ayat tersebut disampaikan dalam bentuk khabariyah (berita), tetapi didalamnya
terkandung makna perintah yang menunjukkan kepada wujub (kewajiban).
Menurut
ilmu balaghah, bentuk khabariyah itu lebih baligh (tegas dan tepat) daripada
bentuk insya’iyah amr (perintah), maka jelaslah bahwa menutup aurat merupakan
kewajiban bagi kaum muslimin dan muslimat, bukan hanya keluarga Nabi saw, dan
para wanita Madinah, sebab ayat tersebut berlaku umum, sekalipun diturunkan
karena sebab khusus.
Allah
memerintahkan Nabi-Nya agar umat Islam semuanya mentaati peraturan adab dan
sopan santun Islam, petunjuknya yang mulia dan peraturan-peraturannya yang
bijaksana, untuk kebaikan bersama, baik untuk kehidupan perseorangan maupun
kehidupan bermasyarakat.
Allah mewajibkan orang-orang muslimah untuk menutup
auratnya agar kehormatannya terjaga dari pandangan yang menyakitkan, kata-kata
yang menyengat, jiwa yang sakit dan niat jahat laki-laki yang tidak berakhlak, sebagaimana
ditegaskan dalam surat an-Nur (24):31.
Kewajiban
menutup aurat bukanlah merupakan adat kebiasaan atau tradisi Arab sebagaimana
dikatakan oleh sebagian orang. Islam mewajibkan menutup aurat adalah bertujuan
untuk memotong niat jahat para syaitan, sehingga mereka tidak dapat menggoda
hati para laki-laki dan para wanita.
Itulah yang dimaksudkan dengan firman-Nya:
“Zalika azka lahum” (yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka). (an-Nur
(24):30).
Sumber : Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah
Sumber artikel
: https://sekarmentariyayasan.wordpress.com/2017/07/08/surat-al-ahzab-ayat-59-tentang-menutup-aurat/
No comments:
Post a Comment