Assalamualaikum sahabat Muslimah...
Sekarang saya akan membahas tentang sedekah dengan uang haram, tapi sebelum membahas tema yang di atas saya
akan mengulas sedikit tentang bersedekah.
Sedekah adalah pemberian
seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi
oleh waktu dan jumlah tertentu.
Selain untuk berbagi, sedekah pun dapat
menghapus dosa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallambersabda:
والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار
“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana
air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At
Tirmidzi, 614)
Di ampuninya dosa sebab dengan melakukan sedekah dan tentu saja harus
disertai taubat.
Tapi bagaimana jika kita bersedekah dengan uang haram,
sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang sengaja bermaksiat,
seperti korupsi , memakan riba, mencuri, berbuat curang, mengambil
harta anak yatim, dan sebelum melakukan hal-hal ini ia sudah merencanakan untuk
bersedekah setelahnya agar ‘impas’ tidak ada dosa.
Yang demikian ini tidak
dibenarkan karena termasuk dalam merasa aman dari makar Allah, yang merupakan
dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:
أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ
اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ
“Maka apakah mereka merasa aman dari azab
Allah? Tiada yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang
merugi.”(QS. Al A’raf: 99)[1]
Padahal harta haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan
seorang muslim, baik mempengaruhi ibadahnya, pengabulan do’anya dan keberkahan
hidupnya.
Diantara pengaruh dalam ibadah yaitu berdampak pada kesahan
ibadahnya. Seperti ibadah shalat, haji, ataupun sedekahnya, karena Allah hanya
menerima yang thoyyib atau yang baik.
Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya Allah itu
bagus, tidak menerima kecuali dari yang bagus pula. Dan sesungguhnya Allah
memerintahkan orang orang beriman, sebagaimana Dia perintahkan kepada para
Rasul, lalu berfirman:
“Hai para Rasul, makanlah yang baik baik dan berbuatlah
yang baik pula.” [Al Mu’minun, 51]. Dan firman “hai orang orang yang beriman,
makanlah yang baik baik dari rizqi yang telah Kami berikan kepada kalian.” [QS.
Al Baqarah, 172].
(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam sobatbnya
Shahih muslim).
Bersedekah dan zakat dengan menggunakan
uang haram adalah tidak sah dan tidak di terima oleh Allah, karena mereka
menggunakan uang haram atau menggunakan harta yang memang bukan miliknya.
Sedekah dengan uang haram memang tidak boleh diperkenankan dalam islam sebab
sedekah adalah amalan mulia yang harus dilakukan dan diawali dengan cara yang
mulai.
Bagaimana sahabat muslimah semoga
artikelnya bermanfaat yah buat kita semua, Aminnn
Penulis: Nia Apriliani
No comments:
Post a Comment