Di zaman modern sekarang ini banyak muslimah yang mengenakan hijab. Bahkan hijab sudah tidak asing lagi, sangat jauh berbeda dengan zaman dahulu.
Membahas
mengenai hijab, pasti tidak akan luput dari tujuannya yaitu menutup aurat.
Sebagian dari kita masih belum faham bahwa MENUTUPAURAT BAGIAN DARI HAK INDIVIDU ATAU KEWAJIBAN ??
Yuuk Simak jawabannya : …
Sebenarnya menutup aurat adalah Hak
sekaligus kewajiban bagi para kaum hawa.
Baik Hak maupun Kewajiban, semua ada dasar
penjelasannya..
1.
MENUTUP AURAT =
HAK
Menjadi hak karena adanya keinginan diri
untuk melaksanakan apa yang diyakini kewajibannya.
Karena dia yakin bahwa dia
wajib menutup aurat, atau karena ingin dihargai di lingkungannya, timbul keinginan
menutup aurat. Karena timbul dari dalam, itu jadi hak.
Menutup aurat itu
urusannya sendiri, dia tidak akan merugikan orang lain karena menutup aurat.
Orang lain nggak boleh melarang karena tidak merugikan siapapun.
MENUTUP AURAT KEWAJIBAN = MUSLIMAH
Islam mengatur segala urusan umat manusia mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi. Termasuk cara berpakaian seorang muslimah. Menutup aurat dalam ajaran Islam adalah kewajiban karna Nabi juga sudah menjelaskan itu.
Muslimah wajib menutup aurat.
Aurat adalah bagian tubuh dari laki-laki atau perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain, kecuali yang diperbolehkan oleh hukum syara'(hukum islam).
Allâh Azza wa Jalla memerintahkan kepada istri-istri nabi dan wanita beriman untuk menutup aurat mereka sebagaimana firman-Nya :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [al-Ahzâb/33:59]
Dalil2 kewajiban muslimah menutup aurat:
-Al Qur’an
QS.An-Nur:31 dan Al-Ahzab:59
-Hadist
Sesungguhnya Nabi SAW tatkala memerintahkan wanita untuk keluar menuju tempat
sholad ied. Maka salah seorang berkata: Ya Rasulullah salah seorang dari kami
tidak memiliki jilbab. Maka Rasulullah bersabda: “pinjamkanlah jilbabmu kepada
saudaramu yang tidak punya.”
HR.BUKHORI MUSLIM
“….. jika perempuan sudah baligh maka tidak boleh nampak
darinya kecuali wajah dan telapak tangan.”
HR. ABU DAWUD
Dari dalil di atas jelas bahwa hijab menutup aurat adalah
bentuk ketaatan kita kepada ALLAH SWT menjalankan kewajiban-Nya semata-mata
karena-Nya mencari keridhoan-Nya bukan keridhoan manusia.
Penulis: Wellyana
No comments:
Post a Comment